Jakarta – Kasus korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) kembali menyita perhatian publik. Kali ini bukan karena substansi perkara, melainkan pergantian hakim anggota Ali Muhtarom yang dicopot setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh Kejaksaan Agung.
Ali diduga terlibat dalam kasus suap terkait putusan lepas perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO). Ia sebelumnya menjabat sebagai hakim anggota dalam sidang perkara Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mengumumkan langsung pergantian tersebut dalam sidang, menunjuk Alfis Setiawan sebagai pengganti.
“Karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, perlu ditunjuk hakim pengganti,” ucap Dennie di persidangan.
Meskipun pergantian ini tidak menghentikan jalannya proses hukum, publik mempertanyakan independensi dan kredibilitas pengadilan dalam menangani kasus besar seperti ini.
Dalam sidang yang sama, jaksa tetap melanjutkan agenda pemeriksaan saksi. Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578,1 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada periode 2015–2016. Ia dituduh menerbitkan izin impor tanpa koordinasi antarkementerian serta menunjuk koperasi non-BUMN untuk pengendalian stok gula.
Di sisi lain, Kejagung juga telah menetapkan tiga hakim lain—Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin—sebagai tersangka dalam kasus suap terkait vonis ontslag ekspor CPO. Mereka diduga menerima suap miliaran rupiah untuk memengaruhi putusan perkara tersebut.
Langkah hukum terhadap para hakim ini menjadi ujian besar bagi citra peradilan di Indonesia. Pengamat hukum menyerukan agar proses hukum ini diawasi ketat demi menjaga kepercayaan publik dan menjamin bahwa keadilan ditegakkan tanpa intervensi.